IKA ADVOKAT UI di ResmikanPosting by: dany (Senin, 25 Mei 2009)
Menurut Suria Nataadmadja dasar di bentuknya IKA ADVOKAT UI untuk meningkatkan kekerabatan advokat alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan memberikan tempat khusus untuk saling asah, asih,asuh oleh karena itu diperlukan adanya organisasi yang akan menjadi tempat untuk meningkatkan kemampuan secara berkualitas dengan cara saling bertukar pengalaman dan pengetahuan. Para advokat IKA ADVOKAT UI diharapkan akan memberikan pedom yang baik kepada para advokat yang membutuhkan wawasan yang dapat dijadikan panutan dalam menjalankan pekerjaannya. Organisasi ini juga berfungsi sebagai lembaga yang dapat memberikan masukan kepada lembaga lainnya dalam rangka mempromosikan para advokat yang tergabung didalamnya untuk sikap baik dan berkualitas dalam tugasnya sebagai salah satu pilar dalam menegakan keadilan kepada masyarakat. Paguyuban ini berdiri di bawah Iluni FH UI yang telah dideklarasikan pada 6 maret 2009 lalu di Jakarta. Organisasi ini akan berfungsi sebagai organisasi yang lebih berorientasi ke dalam mendayagunakan ilmu dan pengalamannya di antara para anggotanya maupun advokat pada umumnya guna membina profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). IKA Advokat UI akan berhubungan dengan organisasi lain hanya dalam rangka mempromosikan kegiatan saling asah, asih dan asuh dengan sesama advokat lainnya, tanpa mencampuri urusan internal organisasi lainnya. Hubungan antar organisasi akan menitikberatkan kepada segi pertukaran ilmu dan pengalaman agar advokat dapat berperilaku sebagaimana advokat yang ideal, beretika dan berkualitas. Menurut Chandra Motik kita ingin memberikan presuer kepada masyarakat bahwa advokat itu tidak selalu berbeda pendapat saja kita tau ada KAI ada Peradi kita menyatu untuk memberikan sesuatu kepada bangsa dan negara kita bersama-sama jadi tidak terkotak-kotak karna di dalam UI itu kan ada yang anggota KAI juga Peradi, Paguyuban ini juga bukan untuk menyaingi KAI atau Peradi, Kita sebagai Ikatan Kekeluargaan hendaknya saling asah, asih dan asuh tutur Chandra. Advokat yang bergabung dalam organisasi ini suatu hari nanti seharusnya dapat menjadi contoh bagaimana para advokat pada umumnya harus bertindak dalam melakukan pekerjaanya dalm menjunjung tinggi martabat manusia, peraturan hukum yang berlaku dan keadilan dalam hukum di Indonesia. Hampir setiap pembicara yang didaulat berbicara di mimbar menyebut perseteruan dua organisasi ini, tak terkecuali Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat Andriani Nurdin SH MH. Mbak Aan, sapaan akrab Adriani menyatakan bahwa saat ini pihaknya tak mempermasalahkan advokat dari organisasi mana berasal, sepanjang tidak ada surat dari MA yang menyatakan organisasi ini sah dan organisasi lain tak sah serta tak boleh beracara. ”Selagi MA tak mengeluarkan surat itu ya lanjut saja advokat beracara di PN Pusat,” ujarnya yang disambut tepuk tangan para advokat yang hadir. Sementara itu Denny Kailimang (Wakil Ketua Peradi) yang juga didaulat menyampaikan sambutan menyatakan, bahwa saat ini MA berusaha memecah belah advokat. Pemerintah lanjutnya, melalui MA tak menginginkan advokat solid, oleh karena itu dilakukan penggembosan. ”Begitu Peradi berdiri, MA langsung memberikan mandat kepada Peradi untuk menjalankan perintah UUA no 18 tahun 2003, tapi sekarang mereka juga yang mengingkari mandat tersebut,” ujar Denny berapi-api. Bang Partahi dalam memderikan sambutannya di minta oleh Suria Nataadmadja jangan berapi-api seperti yang dilakukan oleh pembicara Denny Kailimang, saya minta tak terlalu berapi-api dalam menyampaikan sambutannya, mengingat Bang Partahi ini Vice Presiden KAI,” ujar Suria yang disambut tepuk tangan para undangan yang hadir. Partahi menyampaikan sambutan yang sangat bijak dan menyejukkan suasana sehingga ketegangan hadirin pun mereda. Dan justru suasana mencair dan berubah menjadi canda tawa. ”Kita tak usah mempermasalahkan organisasi, biarlah Denny bicara masalah Peradi tapi saya sebagai vice presiden KAI bersikap tak mempermasalahkan organisasi apa kita berasal. Yang penting kita ini terikat dalam sebuah ikatan kekeluargaan alumni FHUI,” urai Partahi yang disambut tepuk tangan hadirin. Partahi juga mencontohkan tradisi baik advokat dalam menjalankan tugas secara professional, dalam kasus Antasari Azhar sebagai kuasa hukumnya dari Peradi dan KAI, di situ ada Juniver Girsang dan Denny Kailimang (Peradi) serta ada Hotma Sitompul dan M Assegaf (KAI). Begitu juga dalam kasus Marsela Zaliyanti, sebagai kuasa hukumnya antara lain Hotman Paris dan Firman Wijaya. ”Jadi tak masalah dari organisasi mana mereka berasal,”. Luhut Pangaribuan sebagai penasihat IKA Advokat UI dalam pidatonya Ia mengatakan, kalau bicara masalah Peradi dan KAI tak ada habisnya, ”semalaman bicara masalah inipun tak akan selesai,”. Jadi lebih baik bicara masalah ikatan advokat alumni UI. Dalam kesempatan tersebut juga hadir anggota Komisi III DPR Dewi Asmara. |






